Menu

Sejarah berjalannya dan Berakhirnya Sistem Demokrasi Pancasila

 

Assalamualaikum wr.wb

Kali ini saya akan memberikan sejarah berjalannya demokrasi Pancasila di negara Indonesia . Mari kita simak isi sejarahnya di bawah ini .

     Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :


Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum . Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.


Indonesia menganut sistem konstitusional 

. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara

Sebelum amendemen, seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu :

  1. Menetapkan UUD;
  2. Menetapkan GBHN; dan
  3. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden


Wewenang MPR, yaitu :

1.Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden

2.Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN

3.Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

4.Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

Mengubah undang-undang.


Setelah amendemen, bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”


A. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR


Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Selain diangkat oleh majelis, presiden juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.



B. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.


Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:

1.Hak tanya/bertanya kepada pemerintah

2.Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah

3.Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah

4.Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal

5.Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.



C. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR


Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensial.


Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.


D.Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden .





Prinsip pokok Pancasila adalah sebagai berikut :


  • Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  • Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  • adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  • Pelaksanaan Pemilihan Umum
  • Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :

 a.   Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)

b.     pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat      absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)

c.    kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat



Berakhirnya demokrasi Pancasila yaitu :

-rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada

-rekrutmen politik yang tertutup

-Pemilu yang jauh dari semangat demokratis

-pengakuan HAM yang terbatas

-dan tumbuhnya KKN yang merajalela.






Demikian artikel tentang demokrasi Pancasila . Semoga bisa bermanfaat dan bisa dipahami oleh pembaca

Sekian dan terima kasih

Wassalamualaikum wr.wb



Tidak ada komentar:

Posting Komentar