Menu

Pengertian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja

  


A. Pengertian Kecelakaan dan   Keselamatan Kerja
           Kecelakaan Kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitanya dengan pekerjaan .
       Keselamatan Kerja adalah suatu bidang kegiatan yang ditunjukkan untuk mencegah suatu bentuk kecelakaan kerja di lingkungan kerja dan keadaan kerja .



B. Undang-Undang No. 1 thn 1970 tentang keselamatan Kerja
Keselamatan kerja yang mendasari terbitnya uu no. 1 thn 1970 antara lain :

1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan .
2. Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3. Pemerintahan sumber produksi secara aman dan efisien .
4. Pembidaan norma perlindungan kerja .
5. Mewujudkan UU yang memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat , industriliasi , teknik dan teknologi .


Ruang Lingkup UU no. 1 thn 1970 antara lain :

a. Mencegah dan Mengurangi  :

        1. Kecelakaan
        2. Bahaya peledakan
        3. Memadamkan kebakaran

b. Memberi :

        1.Jalan penyelamatan diri
        2. Pertolongan pada kecelakaan
        3. Alat-alat pelindung kerja

c. Mencegah dan Mengendalikan :

        1. Penyebarluasan debu presipikator , kotoran , asap , uap , gas , sinar , radiasi , suara , dan getaran .
        2. Timbulnya penyakit akibat kerja phisik maupun psikis keracunan infeksi dan penularan .

d. Memperoleh penerapan yang cukup dan sesuai kebersihan lingkungan alat kerja dan proses kerja .

e. Memelihara penyegaran udara , kebersihan , kesehatan dan ketertiban .

f. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat , perlakuan , penyimpanan .


g. Alat kerja :

      1. K 3

      2. Produktifitas
      3. Fungsi
      4. Alat
      5. Lingkungan


             Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja UU no. 1 thn 1970 bab III antara lain :

     1. Memberi keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja .

     2. Memakai pelindung diri yang diwajibkan .

     3. Memenuhi dan mentaati semua syarat K-3 yang diwajibkan 

     4. Meminta pengurus agar dilaksanakan semua syarat K-3 yang diwajibkan .

     5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana tempat kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan atau yang diinginkan .


        Contoh keselamatan memasuki dan bekerja di dalam ruangan sentral pembangkit tenaga kerja yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan antara lain :

       1. Menggunakan pakaian dinas 

       2. Mengguankan sepatu kulit yang telapaknya tidak pakai paku cermai ( pakunya tidak menonjol )

      3. Menggunakan sarung tangan kulit pendek 

      4. Mengguankan alat pelindung kerja 

      5. Dilarang merokok 

      6. Pekerja harus terdiri dari minimal 20 orang




      Cara yang ditempuh dalam membudayakan untuk mewujudkan K 3 antara lain adalah :

     1. Melaksanakan kampanye nasional atau perusahaan dalam K 3 .
     2. Pembentukan Organisasi K 3 sejajar dengan tingkat seksi .
     3. Memberikan bimbingan dan pengawasan secara efektif .
     4. Mengajukan poster-poster , dan buku pedoman K 3
     5. Melengkapi alat pengaman kerja.






C. Kecelakaan kerja 

            Kecelakaan kerja pada tempat kerja harus dicegah, ada beberapa alasan tindakan kecelakaan kerja :
Kemanusiaan , pengertiannya adalah mahluk tuhan yang paling tertinggi dan merupakan asas perusahaan yang harus dijaga .
Ekonomi , menjaga supaya perusahaan mendapat untung .
Manajemen , menegemen harus baik maka harus dijaga .



      3 penyebab utama kecelakaan kerja :

a .Manusia , karena manusia sifatnya fleksible sehingga rawan dalam bekerja .

b. Metode kerja , metode kerja yang kurang baik 

c. Tempat kerja , tempat kerja yang kurang mendukung 



Alat kerja , peralatan yang kurang memadai dan tidak lengkap
Pengertian dari ketiga penyebab di atas antara lain :

1. Manusia
Manusia dikatakan sebagai penyebab kecelakaan karena :
     a. Manusia tidak mengatakan cara kerja yang benar dan aman
Manusia tidak mengerti bahaya yang akan timbul akibat pekekerjaan
     b. Manusia tidak mengerti maksud dan fungsi dari penggunaan alat pengaman
     c. Manusia kurang mendapat pendidikan dan latihan keselamatan kerja
     d. Manusia kurang koordinasi dalam tim atau antar tim
     e. Manusia ceroboh , sendau gurau , bimbang dan ragu
     d. Manusia tidak mentaati rambu-rambu peringatan


2. Metode kerja :
       a. Karyawan atau tenaga kerja tidak mendapatkan penjelasan mengenai prosedur keselamatan kerja .
       b. Peralatan kerja atau mesin yang tidak dilengkapi dengan pengaman yang memadai , bagian yang memutar diberi penutup .
       c. Penempatan peralatan secara sembarangan dan tidak teratur dengan baik
       d. Menggunakan alat kerja tidak sebagaimana semestinya , baik tata cara maupun prosedurnya .











Demikian artikel K3 , semoga bisa bermanfaat , ikuti terus laman blog ini agar tetap mendapatkan berbagai ilmu .
Sekian dan terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar