Pengertian Unsur konstitutif dan Deklaratif terbentuknya Negara

Assalamualaikum wr.wb

Selamat Datang di Ilmu Bermanfaat . Kali ini saya akan memberikan penjelasan dan macam-macam unsur Terbentuknya Negara . Mari kita simak penjelasan nya di bawah ini .



            Terdapat unsur untuk membentuk negara yang dibedakan 2 macam , unsur konstitutif dan unsur deklaratif .


Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

            Negara dapat diartikan pula sebagai organisasi yang memiliki kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

            Suatu negara tidak berdiri begitu saja, namun terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi agar layak menjadi negara yang sebenarnya. Syarat-syarat tersebut dikenal sebagai unsur-unsur terbentuknya negara.



1. Unsur Konstitutif

          Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terpenting atau merupakan syarat wajib yang harus dimiliki ‘calon negara’ agar dapat menjadi negara.

Jika salah satu unsur pokok tersebut tidak terpenuhi, maka suatu calon negara gagal disebut sebagai negara yang sesungguhnya. Unsur konstitutif terdiri dari 3 unsur yakni :


a. Wilayah

Sebagai unsur pokok pertama, ‘calon negara’ harus memiliki wilayah atau daerah kekuasan. Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara termasuk ekstrateritorial dengan batas-batas tertentu.


Batas wilayah tersebut lah yang memberi kejelasan wilayah kekuasaan antara satu negara dengan negara lainnya. Batas-batas suatu negara dapat ditentukan oleh :

  • Batas alam, yaitu batas wilayah berupa danau, gunung, sungai, selat, laut.
  • Batas buatan, yaitu batas wilayah berupa tembok/pagar maupun jalan raya. Contoh batas buatan adalah tembok Cina.
  • Batas astronomi. Berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur.
Contoh batas astronomi negara Indonesia yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.



Batas perjanjian, yaitu batas wilayah dalam bentuk konvensi maupun traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.



b. Rakyat / Penduduk

Setelah wilayah, unsur wajib lainnya yakni adanya penghuni dalam negara tersebut. Penghuni yang dimaksud bisa merupakan rakyat, penduduk, warga negara, maupun bukan warga negara.


Bagi terbentuknya suatu negara, keberadaan 4 jenis penghuni negara tersebut sangat penting dan masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.



c. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur pokok setelah tersedianya wilayah dan rakyat adalah keberadaan pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat ialah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.


Pengertian dari pemerintah dibedakan menjadi 2 macam, yakni :


  1. Pengertian pemerintah dalam arti luas, artinya pemerintah terdiri dari seluruh lembaga negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit, artinya pemerintah terdiri dari kekuasaan eksekutif saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.




2.unsur Deklaratif


Pengakuan dari negara lain dimaksudkan perbuatan bebas olah satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang secara politis terorganisasi.


Pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misal dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan dan lain sebagainya.


Pengakuan ini hanyalah bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :


1. Pengakuan secara De Facto

Merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan tersebut diberikan berdasar realita jika suatu masyarakat politik tersebut telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara.


Pengakuan secara de facto bisa dibedakan menjadi 2, yakni :


Pengakuan de facto bersifat sementara

Artinya pengakuan yang diberi suatu negara tanpa melihat bertahan atau tidaknya negara tersebut di masa depan. Apabila negara baru tersebut kemudian jatuh dan hancur, maka negara tersebut akan menarik kembali pengakuannya.


Pengakuan de facto bersifat tetap

Artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan. Sementara itu, hubungan untuk tingkat duta belum bisa terlaksana.



2. Pengakuan secara De Jure

Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara berdasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan mendapatkan pengakuan secara de jure, suatu negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.


Berdasarkan sifatnya, pengakuan secara de jure dibedakan sebagai berikut :


Pengakuan de jure bersifat tetap

Artinya pengakuan dari negara lain berlaku dalam jangka waktu selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka wak tu yang lama.


Pengakuan de jure bersifat penuh

Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan seperti hubungan dagang, ekonomi serta diplomatik. Negara yang mengakuinya berhak untuk menempati konsular atau membuka kedutaan.

Demikian materi tentang Unsur terbentuknya Negara , Semoga bisa bermanfaat . Ikuti terus Ilmu Bermanfaat agar tetap mendapatkan berbagai ilmu .

Sekian dan terimakasih

Wassalamualaikum wr.wb



Tidak ada komentar:

Posting Komentar